Monday, May 7, 2012

Hukum Membeli Barang BM


Pertanyaan :

Bismillah..
Bagaimana hukum membeli barang2 BM(black market) ? Biasanya barang2nya itu HP dan BB…Syukron..

Jawaban :

membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.

istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari’at.

Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.

saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?

Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?

Bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:

1- Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
2- Adanya unsur riba.
3- Adanya ketidak jelasan (gharar).
4- Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).

Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas ( yang ana sebutkan di atas ), maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari’at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.

Ringkasan Dari jawaban ustadz Dr Muhammad Arifin Badri, MA

No comments:

Post a Comment