Monday, May 7, 2012

Tanya Jawab: Hukum Membeli Barang Black Market


Pertanyaan:

Assalamualaikum...
Afwan, saya mau tanya, apa hukumnya membeli barang BM (black market). Contohnya kemarin saya ditawari teman kacamata (minus) BM yang barangnya katanya adalah sama persis dengan barang di optik terkemuka tetapi harganya terpaut jauh.

Barakallahu fiik...

Wassalamualaikum

Masyatin Rais

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.

Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.

Saya balik bertanya kepada anda: Apa hukumnya anda jajan atau membeli barang dari para pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha di tempat tersebut? Bukankah itu juga dapat disebut dengan black market, karena penjualnya tdk memiliki ijin usaha? Apa bedanya pedagang kaki lima dengan apa yang disebut dengan black market?

Akan tetapi bila penjual bukan pemilik barang, karena ia mendapatkannya dari mencuri, merampok atau yang serupa, maka anda tidak dibenarkan untuk membelinya, karena dengan membelinya anda turut melestarikan kemaksiatannya. Bahkan bila anda mengetahui bahwa penjual adalah pencuri atau perampok, maka anda berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwenang, agar segera menangkapnya dan menghentikan kejahatannya. Wallahu 'alam bisshawab.

[][][]

Berikut ini adalah pertanyaan dari saudara Donny E, yang merupakan tanggapan terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas, yang diposting di milis Pengusaha Muslim (pm-fatwa).

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Saya agak surprise dengan jawaban ustadz yang membolehkan membeli barang Black Market (BM). Kalau konteksnya hanya karena izin tempat usaha mungkin bisa diterima, tapi bagaimana dengan Black Market dari usaha penyelundupan atau yang tidak membayar Bea Masuk, seperti HP atau barang elektronik lainnya. Kalau ini diperbolehkan oleh Islam, apa ini tidak merugikan negara, terus terang saya sering ditawari barang yang murah dari Luar  negeri, tapi karena BM saya menolaknya karena saya tahu hal tersebut (murah) karena tidak membayar pajak. Mohon pencerahannya.

Donny E.

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,  keluarga dan sahabatnya.
Menanggapi keterkejutan saudara masalah hukum membeli barang di black market, saya mengajak saudara untuk sedikit bersikap tenang, dan tidak terburu-buru.

Saudara Donny, saya yakin saudara percaya dan beriman bahwa hukum agama haruslah dijunjung tinggi melebihi segala hukum dan perundang-undangan yang ada dan yang mungkin akan ada di masa mendatang.

Saudara istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari'at.

Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan saudara, saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?

Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?

Dan mungkin saja setelah pemerintah menganut perdagangan bebas, tak berapa lama, pemerintah memutuskan keluar lagi dari organisasi perdagangan bebas. Apakah hukum syari'at Islam akan berwarna-warni bak bunglon, pagi halal, sore haram dan esok hari halal lagi?
Bila pertanyaan ini telah membuka sudut pandang saudara tentang metode menghukumi suatu hal dalam syari'at Islam, maka ketahuilah saudaraku, bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:
  1. Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
  2. Adanya unsur riba.
  3. Adanya ketidak jelasan (gharar).
  4. Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari'at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.

Kasus pengusaha Pujiono yang menikahi gadis berumur 12 tahun adalah salah satu contohnya, secara syari'at tidak ada dalil yang mengharamkannya, bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah menikahi gadis berumur 9 tahun. Akan tetapi apa yang menyebabkan saudara Pujiono berurusan dengan pengadilan?

Semoga jawaban singkat ini dapat menyingkap tabir yang menjadikan saudara merasa surprise, dan dapat melebarkan sisi pandang saudara terhadap hukum Syari'at agama saudara. Wallahu a'alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

***

Ingin berdiskusi dan bertanya seputar hukum perdagangan? silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk bergabung, kirim email ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Hukum Membeli Barang BM


Pertanyaan :

Bismillah..
Bagaimana hukum membeli barang2 BM(black market) ? Biasanya barang2nya itu HP dan BB…Syukron..

Jawaban :

membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.

istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari’at.

Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.

saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?

Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?

Bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:

1- Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
2- Adanya unsur riba.
3- Adanya ketidak jelasan (gharar).
4- Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).

Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas ( yang ana sebutkan di atas ), maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari’at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.

Ringkasan Dari jawaban ustadz Dr Muhammad Arifin Badri, MA

Saturday, May 5, 2012

BB JOGJA MURAH


TOKO BB JOGJA MURAH SEDIA:


BB CURVE 8530 CDMA SINYAL 3G         
HARGA: Rp. 900.000 (NEGO)


BB KEPLER 9330 CDMA SINYAL 3G       
HARGA  Rp. 1.000.000 (NEGO)


BB ONYX 9700 GSM SINYAL 3G            
HARGA Rp. 2.100.000 (NEGO)


BB CURVE 8520 GSM SINYAL 2G           
HARGA Rp. 1.500.000 (NEGO)


BARANG, GAMBAR DAN SPEKNYA BISA DI KLIK DI LINK ATAS (TINGGAL KLIK)


UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BAPAK HAKIM 
HP: 085693057769


PIN BB: 311A68F0


CATATAN:

  1. BARANG ORIGINAL DARI RIM
  2. GARANSI TUKAR BARANG BARU SELAMA SATU MINGGU.
  3. GARANSI PIN BB LIFETIME (SELAMANYA)
  4. UNTUK BB CDMA SUDAH INJECT DAN BONUS NOMOR SMARTFREN



LOKASI TOKO:
GIWANGAN, UMBULHARJO, JOGJAKARTA.

Perbedaan Blackberry CDMA dan GSM


Perbedaan Blackberry CDMA dan GSM - Blackberry pertama kali diluncurkan di indonesia kita mengenalnya dengan jaringan GSM namun seiring  berjalannya waktu akhirnya Blackberry bundling dengan operator pemain CDMA sebut saja AHA dan SmartFren. Lalu apakah perbedaan CDMA dengan GSM pada hp blackberry tentu perbedaan mendasarnya adalah pada jaringan. dan inilah perbedaan GSM Dan CDMA yang dapat kami jelaskan :

  1. Perbedaan terletak pada jaringan yaitu CDMA menggunakan teknologi EVDO yang memiliki kecepatan data hingga 3.1Mbps yaitu setara dengan kecepatan GSM 3G. Sebenarnya masalah kecepatan antara CDMA dan GSM bukan karena GSM atau CDMA nya melainkan karena bandwidth yang tersedia serta kapasitas penggunanya.
  2. Mengenai tarif antara CDMA dan GSM tentu lebih murah CDMA karenaoperator dari awal pengeluaran CDMA memang memberikan layanan lebih murah daripada GSM.
  3. Perbedaan mendasar lainnya adalah bila anda menggunakan Blackberry GSM, anda bisa gonta ganti kartu meski harus merubah settingan. Sedangkan BB CDMA yang anda beli di blog ini sudah di inject kartunya, dan bisa gonta ganti kartu cdmanya. Makanya beli bb di blog ini saja. Siap kirim dan stok banyak.

Itulah sekilas tentang perbedaan antara blackberry CDMA dan Blackberry GSM yang dapat kami jelaskan untuk anda.

BlackBerry CDMA Kenapa Tidak?



Pada tahun 2011 bulan Mei, Research In Motion (RIM) telah meluncurkan dua produk anyarnya yaitu BlackBerry Bold 9900 & BlackBerry Bold 9930. Kedua BlackBerry jenis Bold dari penampilannya terlihat sama persis namun berbeda di jaringannya. BlackBerry Bold 9900 bekerja pada jaringan GSM sedangkan BlackBerry Bold 9930 bekerja di jaringan CDMA. DI tanah air telah makin banyak BlackBerry yang bekerja pada sistem CDMA. Ini berawal pada tahun 2009, dimana Smart Telecom BlackBerry 

mulai meluncurkan CDMA BB Smart Telecom. Dan mulai disusul oleh provider yang lain seperti XL BlackBerry dan Telkomsel BlackBerry. Sebelumnya mari kita mengenal lebih dekat apa arti dari “CDMA” dan apa saja sih keunggulan BlackBerry CDMA ini? 

CDMA yang merupakan kependekan dari Code Division Multiple Access, adalah sebuah bentuk pemultipleksan (bukan sebuah skema pemodulasian) dan sebuah metode akses secara bersama yang membagi kanal tidak berdasarkan waktu (seperti pada TDMA) atau frekuensi (seperti pada FDMA), namun dengan cara mengkodekan data dengan sebuah kode khusus yang diasosiasikan dengan tiap kanal yang ada dan menggunakan sifat-sifat interferensi konstruktif dari kode-kode khusus itu untuk melakukan pemultipleksan (pengertian menurut Wikipedia). Dan menurut pengertian lainnya, CDMA merupakan suatu format transmisi radio yang digunakan di Amerika Utara, khususnya untuk komunikasi jaringan tanpa kabel atau melalui telepon selular yang melalui bandwidth Personal Communication System. Metoda CDMA ini membentuk beberapa channel secara logic melalui satu jalur komunikasi melalui pengkodean Walsh, yang merupakan sebuah pembangkit kode secara acak untuk transmisi suara. Pada pemrosesan kode Walsh ini, 64 channel yang berbeda secara logic ini, dapat disatukan dalam satu bandwith, yaitu dengan lebar 1,25 MHz. 

Beberapa Keunggulan dari CDMA: 
1. Hanya membutuhkan satu radio yang dibutuhkan untuk beberapa sektor/cell. 
2. Tidak membutuhkan equalizer untuk mengatasi gangguan spektrum sinyal. 
3. Dapat bergabung dengan metode akses lainnya, tidak membutuhkan penghitung waktu (guard time) untuk melihat rentang waktu dan penjaga pita (guard band) untuk menjaga intervensi antar kanal. 
4. Tidak membutuhkan alokasi dan pengelolaan frekuensi 
5. Memiliki kapasitas yang halus untuk membatasi para pengguna akses. 
6. Memiliki proteksi dari proses penyadapan. 

Dan juga beberapa perbedaan yang mencolok antara CDMA dan GSM 
*Tarif 
Untuk CDMA lebih murah untuk dalam kota dan promosi tertentu 
Untuk GSM harga telepon lebih mahal dari CMDA. Namun tak jarang tesedia promosi khusus yang gratis 
*Fasilitas 
GSM mempunyai fasilitas 3G dan CDMA ECDO. Untuk kecepatan akses komunikasi data, voice, fasilitas EVDO lebih cepat dari 3G 
*Kualitas Suara 
Kualitas pada ponsel BlackBerry lebih jernih dibanding GSM

TOKO BB JOGJA MURAH

TOKO BB JOGJA MURAH SEDIA:


BB CURVE 8530 CDMA SINYAL 3G         
HARGA: Rp. 900.000 (NEGO)


BB KEPLER 9330 CDMA SINYAL 3G       
HARGA  Rp. 1.000.000 


BB ONYX 9700 GSM SINYAL 3G            
HARGA Rp. 2.100.000


BB CURVE 8520 GSM SINYAL 2G           
HARGA Rp. 1.500.000


BARANG, GAMBAR DAN SPEKNYA BISA DI KLIK DI LINK ATAS (TINGGAL KLIK)


UNTUK PEMESANAN HUBUNGI BAPAK HAKIM 
HP: 085693057769


PIN BB: 311A68F0


CATATAN:

  1. BARANG ORIGINAL DARI RIM
  2. GARANSI TUKAR BARANG BARU SELAMA SATU MINGGU.
  3. GARANSI PIN BB LIFETIME (SELAMANYA)
  4. UNTUK BB CDMA SUDAH INJECT DAN BONUS NOMOR SMARTFREN



LOKASI TOKO:
GIWANGAN, UMBULHARJO, JOGJAKARTA.